Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta baru saja meluncurkan Sistem Informasi Lapor Lingkungan atau yang disingkat menjadi Aplikasi Silaling.
Kali pertama dikembangkan sejak 2014, aplikasi ini awalnya ditujukan untuk internal tidak hanya untuk laporan tentang lingkungan tapi tentang perizinan lingkungan. Versi awal aplikasi yang kala itu belum diberi nama Silaling kemudian dikembangkan lagi pada 2018. Bersamaan dengan kebutuhan DLH Kota Yogya yang semakin bertambah.
Pengembangan terus dilakukan hingga memasuki tahun 2019. Kabid Pengembangan Kapasitas DLH Kota Yogyakarta mengatakan jika Silaling dibuka untuk publik guna mempermudah pelaporan limbah industri yang dihasilkan.
“Sesuai kesepakatan ini diterapkan mulai tahun 2019. Kalau dulu, perusahaan harus membuat buku laporan yang dibawa ke kami dan ditembusi ke DLH Provinsi. Penyusun laporan akan kesulitan dan terbebani,” katanya saat ditemui pada Rabu (17/7/2019) di sosialisasi Silaling.
“Versi terbaru selesai diubah dalam waktu tiga bulan dan siap dipakai pada akhir Desember” imbuh Herwin developer Gamatechno selaku pelaksana kerja.
Pada pengembangan terakhir, ada perbaikan UI/UX agar menambah kenyamanan user Silaling. Selain itu, ditambahkan juga sajian data lengkap mengenai lingkungan yang diharapkan bisa memberikan informasi bermanfaat pada user.
Kewajiban untuk melaporkan limbah industri ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki dokumen Amdal. Mereka harus memasukkan kondisi limbahnya. Melalui Silaling, DLH Yogyakarta akan mengetahui limbah industri mereka sudah sesuai dengan baku mutu atau belum.
“Misalkan untuk laporan limbah cair itu tiga bulan sekali, tapi pemeriksaan setiap bulan. Ada juga yang per semester. Jadi beda-beda untuk pelaporannya,” imbuhnya.
Pemilik atau yang mewakili perusahaan harus mendaftarkan perusahaannya secara online di https://laporlingkungan.jogjakota.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan informasi seperti nama, alamat email, dan kata sandi.
Pemilik perusahaan harus memasukkan jenis usaha yang mereka miliki. Jika jenis usaha belum terdeteksi, bisa jadi akun belum diatur menjadi pemilik usaha.
“Masukkan informasi mengenai usaha seperti penanggung jawab usaha, limbah B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) yang dihasilkan, dan sumur yang digunakan. Tidak semua informasi perlu diisi. Misalkan jika usaha tidak terhubung ke Badan Air Permukaan, maka tidak perlu mengisi data tersebut,” jelas Herwin.
Setelah usahanya terdaftar dan melakukan laporan mereka bisa mengunduh tanda bukti lapor melalui scan QR code. Informasi tersebut berbentuk PDF yang kemudian bisa dicetak.n