Undang-Undang No. 25/2009 mewajibkan setiap entitas atau lembaga untuk menyajikan sistem informasi pelayanan publik. Pasal 23 dari UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan sistem informasi yang bersifat nasional. Beberapa kriteria kualitas pelayanan publik menurut UU No 25 Tahun 2009, antara lain:
- Standar pelayanan
- Maklumat pelayanan
- Sistem informasi pelayanan publik
- Sumber daya manusia
- Unit pengaduan
- Sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus
- Visi dan misi
- Sertifikat ISO 9000:2008
- Sistem pelayanan terpadu
- Atribut seragam atau identitas petugas
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, mengumumkan laporan hasil penelitian mengenai Kepatuhan Kementerian dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tanggal 22 Juli 2013*. Danang Girindawardana, Ketua Ombudsman RI dalam press release-nya mengatakan bahwa komitmen instansi pemerintah untuk memberikan keterbukaan informasi pelayanan publik dinilai masih sangat rendah, mengingat baru 10% instansi di Indonesia yang sudah menerapkan sistem informasi tersebut.
Bidang perizinan contohnya, merupakan salah satu dimensi buruk dalam pelayanan publik. Pengusaha umunmnya dihadapkan pada beberapa permasalahan seperti prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang kompleks, tidak adanya batasan waktu yang jelas dalam pemberian layanan, biaya mahal, dan tidak adanya standar pelayanan adalah indikator-indikator yang menunjukkan penyelenggaraan pelayanan yang kurang berkualitas.
Rendahnya kualitas pelayanan perizinan tersebut disebabkan oleh banyak faktor. Level individu, kelembagaan, dan sistem yang tidak mendukung adalah beberapa kategori permasalahan yang menjadikan kualitas pelayanan rendah. Selain itu, belum optimalnya komitmen pemimpin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara umum dan daya dukung sarana yang tidak memadai turut memperparah kualitas pelayanan perijinan.
Aplikasi gtPerizinan merupakan solusi yang didesain oleh Gamatechno untuk mempermudah proses layanan perizinan menjadi lebih transparan, mudah dan accountable. Pengajuan izin, verifikasi berkas, perhitungan retribusi, informasi progress pengajuan izin sampai dengan pembuatan SK perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan komprehensif.
3 model OSS (One Stop Service)
Aplikasi gtPerizinan didesain khusus dengan mengedepankan prinsip customizable (mudah disesuaikan dari segi content data perizinan yang ada di setiap pemerintah daerah), dan sesuai dengan aturan yang ada di Permendagri No 24 Tahun 2006 dan Permendagri No. 20 Tahun 2008. gtPerizinan juga sudah mendukung 3 model OSS (One Stop Service) yang ini disesuaikan dengan struktur kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota seperti gambar berikut:
Pelayanan perizinan dengan sistem terpadu satu pintu (one stop service) dapat membuat waktu pembuatan izin menjadi lebih singkat. Pasalnya, dengan pengurusan administrasi berbasis teknologi informasi, input data cukup dilakukan sekali dan administrasi bisa dilakukan simultan. Dengan adanya kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, seluruh perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dapat terlayani dalam satu lembaga.
Harapan yang ingin dicapai adalah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, diharapkan terwujud pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, di samping untuk meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.